PROFIL

Kantor hukum merupakan unsur penunjang non akademik yang membantu Wakil Rektor Sumber Daya dalam menangani urusan khusus di bidang hukum.

Tugas Kantor Hukum

Melaksanakan layanan penyelesaian permasalahan hukum, pendampingan penyusunan produk hukum, pemberian nasihat hukum, pendampingan dan/atau pemberian bantuan hukum untuk organ Undip, penyiapan perjanjian kontrak kerja sama, pengiriman perwakilan bagi Undip untuk menyelesaikan masalah hukum.

Kantor Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelesaian permasalahan hukum,
  2. pendampingan penyusunan produk hukum,
  3. pemberian nasihat hukum,
  4. pelaksanaan kajian dokumen perjanjian, kontrak, kerjasama,
  5. mewakili Undip untuk penyelesaian masalah hukum,
  6. pelaksanaan pendampingan dan/atau pemberian bantuan hukum untuk organ Undip,
  7. penyelenggaraan sistem informasi / elektronik terkait fungsi Kantor Hukum,
  8. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
  9. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan Rektor.